Jumat, 22 November 2024

Ini Aturan Batas Usia Pensiun PNS atau ASN, TNI & Polri, Guru Tahun 2022 yang Ditetapkan Pemerintah: 58 atau 60 Tahun Sih

Dalam kasus khusus, batas usia pensiun bisa saja diperpanjang karena ada pertimbangan khusus pula. Sebagai contoh untuk para guru. Mendikbud Ristek Nadiem A. Makariem meminta para pengajar yang sudah memasuki masa pensiun untuk tetap mengabdi sampai ada penggantinya.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Simak batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS), sekarang disebut aparatu sipil negara (ASN), TNI dan Polri, serta guru berdasarkan aturan pada 2022.

Memang batas usia pensiun PNS atau ASN, TNI dan Polri, serta guru tidaklah berlaku pukul rata. Ketentuan itu berbeda-beda untuk jenjang kepangkatan dan jabatan baik di PNS atau ASN, TNI atau Polri, dan juga guru.

Ada yang harus sudah pensiun di usia 58 tahun. Ada yang sampai 60 tahun. Bahkan ada yang sampai 65 tahun baru pensiun.

Sebelum kita uraikan satu per satu tentang aturan usia pensiun PNS atau ASN, TNI dan Polri, serta guru, mari lihat defisini yang terkait tentang hal itu.

Batas usia pensiun merupakan batas umur PNS, TNI, Polri, dan guru yang harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Ketentuan yang mengatur hal itu bisa lewat peraturan yang diterbitkan pemerintah, dapat juga lewa undang-undang (UU) yang berarti harus mendapat persetujuan dari DPR.

BACA JUGA: Arti Lingkaran atau Bulat Putus di WhatsApp, Simak Manfaat Fitur di WA Kalian

Seperti sudah dijelaskan sepintar di atas, batas usia pensiun bagi aparatur negara baik sipil maupun militer itu berbeda-beda. Tergabung dengan jabatan atau pangkat.

Dalam kasus khusus, batas usia pensiun bisa saja diperpanjang karena ada pertimbangan khusus pula. Sebagai contoh untuk para guru. Mendikbud Ristek Nadiem A. Makariem meminta para pengajar yang sudah memasuki masa pensiun untuk tetap mengabdi sampai ada penggantinya.

Oke, sekarang kita bahas ketentuan ricin tentang batas usia pensiun untuk PNS atau ASN, TNI dan Polri, serta guru pada tahun 2022.

USIA PENSIUN PNS atau ASN

Beleid yang mengatur tentang pensiun salahs atunya adapa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Berdasarkan aturan itu, PNS atau ASN dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun (BUP).

Adapun batas usia pensiun PNS atau ASN berbeda-beda sesuai jabatannya, sebagai berikut.

– Batas Usia Pensiun 58 tahun:  Berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

– Batas Usia Pensiun 60 tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

– Batas Usia Pensiun 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

BACA JUGA: Info Terbaru Nih tentang KJP Bulan November 2022 Kapan Cair

BACA JUGA: Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp

Selain karena BUP dan permintaan sendiri, alasan pemberhentian lain adalah adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, meninggal/tewas/hilang, atau melakukan tindak pidana/penyelewengan.

Terkait dengan pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, maka ASN atau PNS terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lain.

ASN atau PNS tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.

Pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan undang-undang.

Apabila pegawai tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja kurang dari 10 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka, Tips Lolos Seleksi

USIA PENSIUN TNI

Ketentuan yang mengatur pemberhentian anggota TNI adalah berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal 55 UU tersebut menyatakan prajurit dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, atau menjalani masa pensiun.

Batas usia pensiun TNI paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, gugur/tewas/meninggal, alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Prajurit yang telah memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun berdasar pertimbangan khusus dapat pensiun dini dan diberikan hak pensiun secara penuh.

Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan Presiden.

BACA JUGA: Ini Daftar 102 Obat yang Ada di Rumah Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak

USIA PENSIUN POLRI

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 30, usia pensiun Polri maksimal 58 tahun, tetapi bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

USIA PENSIUN GURU

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30, guru dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan meninggal, mencapai BUP 60 tahun, atau atas permintaan sendiri.

Alasan lainnya, yaitu sakit jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 bulan.

Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja antara pengajar dan penyelenggara pendidikan dapat pula menjadi alasan diberhentikan dengan hormat. Hal ini tidak berlaku bagi guru PNS.

BACA JUGA: Kapan KJP November 2022 Cair, Simak Cara Cek Penerima KJP Tahap 2  

Demikian info ketentuan batas usia pensiun terbaru bagi PNS atau ASN, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 berdasarkan ketentuan yang berlaku.***

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...