Senin, 25 November 2024

BSU tahap 6 tahun 2022 cair Senin 17 Oktober 2022, BSU Tahap 7 Menyusul

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah mulai mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 mulai hari ini, Senin 17 Oktober 2022, sedangkan untuk BSU tahap 7 masih belum diketahui jadwalnya, cek segera di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Kamu yang merasa berhak menerima BSU tahap 6 sebesar Rp600.000 dan tahap 7 serta memenuhi syarat segera cek ke kedua alamat web itu untuk mengetahui kepastian menerima bantuan atau tidak.

Baca jugaMenimang Siapa Kandidat Cawapres untuk Anies, Peran JK Ditunggu

Pemerintah masih harus memberikan BSU 2022 pada sekitar 6,2 pekerja dari sekitar 14,6 juta target penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 yang ditujukan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.

Rata-rata yang belum menerima bantuan ini adalah para pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

“Hal itulah yang menjadi kendala tersalurkannya BSU dengan baik,” ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.

Karena itu penyaluran BSU 2022 baik tahap 6 maupun tahap 7 menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia dilakukan mulai pekan depan, kata Menaker Ida Fauziah. Sehingga para penerima tidak perlu repot-repot lagi untuk membuka rekening di Bank Himbara.

Baca jugaJangan Khawatir Kalau Muncul Tanda Lingkaran atau Bulat Putus-putus di WhatsApp (WA) Anda, Ini Artinya

Minggu ini adalah jadwal penyaluran BSU tahap 6. Kemnaker berkomitmen menyalurkan BSU per tahap setiap pekan atau per minggu. Karena itu kemungkinan besar BSU tahap 7 juga akan disalurkan pekan berikutnya.

Pemerintah memastikan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan para pekerja untuk mengambil BSU tahap 6 maupun tahap 7 melalui baik melalui Bank Himbara, PT Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun Pos Indonesia.

Semua biaya penyaluran ditanggung pemerintah dan tiap pekerja yang berhak mendapatkan Rp600.000 tanpa dikurangi sepeserpun.

Baca juga: Jangan Khawatir Kalau Muncul Tanda Lingkaran atau Bulat Putus-putus di WhatsApp (WA) Anda, Ini Artinya

Cara ambil BSU di kantor pos

Lalu bagaimana cara mengambil BSU melalui kantor pos?

Untuk mengambil BSU di kantor pos, pekerja harus cek dahulu apakah menjadi penerima subsidi gaji atau tidak. Untuk memastikan sebagai penerima BLT BBM berupa BSU tahap 6 / subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu maka disarankan untuk:

  • Lakukan cek kepesertaan melalui Jamsos Mobile, aplikasi yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pastikan status kepesertaannya (aktif atau tidak aktif), waktu terakhir pembayaran iuran (maksimal di bulan Juli 2022), besaran upah/gaji yang didaftarkan, nomor rekening yang masih digunakan.
  • Pekerja disarankan juga menanyakan atau mengecek ke bagian Personalia atau Divisi Sumber Daya Manusia (HRD/HC/manajemen masing-masing perusahaan). Apakah kepesertaan pekerja sudah didaftarkan.
BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

Baca juga: 3 Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo & Putri Candrawathi di PN Jaksel

Setelah lolos menjadi BSU, pekerja bisa mencairkan BSU tahap 6 di kantor pos dengan cara dan syarat sebagai berikut:

  1. Membawa surat Undangan.
  2. Membawa KTP
  3. Datang ke kantor pos sesuai undangan.

Penerima BSU tahap 6 akan langsung diberikan uang tunai di kantor pos tanpa ada potongan apapun.

Cara cek penerima bansos BLT BBM BSU tahap 6 dan Tahap 7 tahun 2022 sebesar Rp600.000

Untuk mengetahui status penerima BSU tahap  6 tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain itu, cara cek penerima BSU tahap 6 tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id.

Berikut cara cek cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahap 4 dan 5 tahun 2022 Rp 600 ribu di website Kemnaker

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
    2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahap 6 tahun 2022 atau tidak.

Tahap 1: Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu .

Tahap 3: Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Syarat penerima BSU tahap 6

BSU tahap 6 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 6 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 5 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

Syarat BSU tahap 6 dan tahap 7 adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

“Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022,” kata Ida.

Cara cek penerima BLT BBM BSU tahap 6 tahap 7 / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

Langkah-langkah cek penerima BLT BBM BSU tahap 6 atau subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
  • Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
  • Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika Anda termasuk ke calon penerima BLT BBM BSU tahap 6 / subsidi gaji Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Sedangkan jika tidak sebagai calon penerima BLT BBM BSU tahap 6 / subsidi gaji Rp 600 ribu, akan muncul notifikasi :

 “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Bagaimana jika tidak menjadi penerima BSU tahap 6 atau tahap 7  subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu

Jika namamu “”Tidak Terdaftar” di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU tahap 6 atau tahap 7.

Dengan demikian kamu memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahap 6 atau tahap 7 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Tapi bisa juga kamu memenuhi syarat tapi data belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Jika “Tidak Terdaftar, meski memenuhi syarat penerima BSU Tahap 6 dan tahap 7 sebesar Rp600.000, ini yang harus kamu lakukan:

  • Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id
  • telepon 175
  • whatsApp 081280070175

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...