Senin, 25 November 2024

Info Lengkap KJP Plus November 2022 dan Tata Cara Tutup Buku Tabungan KJP 2022 

KJP November 2022 mulai dinanti-nanti warga Jakarta penerima bantuan ini, namun kamu harus tahu cara tutup buku khususnya bagi peserta didik yang sudah lulus atau kelas XII

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA  –KJP November 2022 mulai dinanti-nanti warga Jakarta penerima bantuan ini, namun kamu harus tahu cara tutup buku khususnya bagi peserta didik yang sudah lulus atau kelas XII.

Setelah program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 untuk Oktober 2022 cair, maka KJP Plus November 2022 dinanti-nanti pencairannya.  Tutup buku penerima bantuan ini dilakukan setelah KJP Plus Oktober 2022 cair atau pada November 2022.

Pemerintah menjelaskan bahwa siswa kelas XII yang sudah lulus pada 2022 dan terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 maka akan mendapatkan bantuan hingga Oktober.

Baca juga3 Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo: Begini Penampakan Mantan Kadiv Propam

“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2022 maka dana KJP Plusnya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2022,” tulis P4OP.

Penutupan buku tabungan dilakukan pada November 2022 karena pada saat itu program KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2022. Tahap ini akan berlaku hingga April 2023.

Hingga sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Disdik terkait dokumen yang disiapkan untuk tutup buku tabungan KJP Plus. Namun, merujuk pada tahun lalu, berikut ini sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk tutup buku KJP Plus.

Baca jugaSidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dkk Besok 17 Oktober, Jangan Lewat Jl. Ampera, Ada Rekayasa Lalu-lintas

Penutupan rekening KJP Plus dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan syarat dokumen berikut.

  1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ, asli, dan fotokopi dua lembar);
    2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
    3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
    4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi satu lembar):
    5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
    6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
    7. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
    8. Meterai 10.000 (dua lembar)
BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

Tahun lalu dijelaskan, bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021 kelas 12 yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus.

Alasannya, sebab rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Sementara itu bagi mereka yang mutasi ke luar Jakarta, agar dapat memperoleh surat pengantar, penerima yang mutasi keluar Jakarta atau alasan lainnya dapat melengkapi dokumen berikut.

  1. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
    2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
    3. Fotokopi KTP wali/KTP siswa;
    4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
    5. Fotokopi Akta kelahiran siswa;
    6. Fotokopi buku tabungan;

Baca juga: Di YouTube Video Legend Ahmad Dhani, Anies Dibilang Tidak Punya Prestasi 5 Tahun Pimpin Jakarta!

Kemudian, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan melengkapi dokumen berikut.

  1. Surat pengantar dari P4OP;
    2. KTP wali (asli dan fotokopi dua lembar);
    3. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
    4. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
    5. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
    6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
    7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
    8. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
    9. Meterai 10.000 (dua lembar).

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...