TENTANGKITA.CO, JAKARTA– Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November 2022 akan diberikan pada warga yang juga menerima KJP Oktober 2022, benarkah demikian, mari kita cek jawabannya.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Oktober sudah cair pada tanggal 10 lalu, ini adalah bantuan terakhir untuk periode KJP tahap 1 tahun 2022. Bantuan ini diberikan sejak Mei 2022 hingga Oktober 2022.
Baca juga: KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Cek Dulu Ya Penerima Tahap 2 Tahun 2022 Bisa Pakai HP
Jika merasa berhak untuk terus mendapatkan bantuan ini, pastikan menjadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 melalui link kjp.jakarta.go.id.
Jika nama tercantum dalam link itu, maka berarti bakal mendapatkan KJP Plus yang cair pada periode November hingga April 2023.
Namun saat ini sepertinya sedang dilakukan proses penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Ini merujuk pada jadwal yang diberikan pemerintah.
Baca juga: Langkah Gampang Cek Daftar Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2022
Berikut alur dan jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
- Pada 22 Agustus-23 September : Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- Pada 23-30 September : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan mengunggah kelengkapan berkas oleh sekolah
- Pada 3-7 Oktober : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- Pada 10-26 Oktober : Data penerima akhir ditetapkan.
Berikut ini cara untuk memantau status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022, peserta didik dapat secara berkala cek di laman KJP Plus, berikut caranya:
- Buka laman jakarta.go.id
- Di bagian kiri bawah ada tombol Pencairan dan silakan klik bagian Periksa Status Penerimaan KJP
- Isi dengan memasukkan NIK
- Pilih tahun KJP Plus dan tahap penyaluran
- Klik cek
Disdik DKI Jakarta mengumumkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022 untuk seluruh jenjang sudah cair pada 10 Oktober 2022.
Baca juga: BSU Tahap 6 dan Tahap 7 Cair Mulai 17 Oktober 2022, Ini Keterangan Kemnaker
Jumlah penerima KJP Plus pada periode ini ada 849.170 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta. Dari jumlah tersebut, 409.959 di antaranya penerima jenjang SD/MI, 226.669 penerima jenjang SMP/MTs, 70.763 penerima jenjang SMA/MA dan 139.263 penerima jenjang SMK.
Besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000 dan SMK Rp 450.000.
Nilai dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 pada Oktober 2022 yang dikucurkan sebesar Rp 262.879.260.000.
Dana KJP Plus ini diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan personal pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Baca juga: Ini Isi Surat Perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Cabut Laporan KDRT
Oleh sebab itu, siswa penerima KJP Plus diberikan keleluasaan untuk mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya.
“Diharapkan, dana tersebut dapat digunakan orang tua murid untuk membeli peralatan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” ujar Waluyo.
Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau laman kjp.jakarta.go.id.