Jumat, 22 November 2024

TUDINGAN IJAZAH PALSU PRESIDEN JOKOWI Bambang Tri dan Sugi Nur Tersangka Tapi Belum Ditahan

Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Namun, kedua tersangka belum ditahan.

“Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan update-nya,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri pada Kamis 13 Oktober 2022 seperti dilansir pmjnews.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

BACA JUGA: Tenang, BSU Kemnaker 2022 Masih Ada untuk 6,2 Juta Pekerja Lagi, Tahap 6 dan Tahap 7 Aman Kok

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.

BACA JUGA: Kenali Gagal Ginjal Akut Misterius & Penyakit Ginjal Kronis pada Anak

Bambang Tri Mulyono disebut-sebut diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan itu.

“Ya benar,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Menurut Dedi, Bareskrim siap menjelaskan, lebih mendalam terkait penangkapan tersebut mala mini.

“Nanti malam pukul 19.00 WIB rilis di Gedung Bareskrim ya,” ujar Dedi.

Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

BACA JUGA: Langkah Gampang Cek Daftar Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2022

Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.

Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa Presiden Jokowi adalah benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...